Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
Selain memiliki sertifikasi badan usaha, setiap perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik). Izin ini diterbitkan oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJKE) sebagai dasar hukum bagi badan usaha untuk menjalankan aktivitas penunjang ketenagalistrikan di Indonesia.
Apa Itu IUJPTL?
IUJPTL adalah izin resmi yang diberikan kepada badan usaha yang menyediakan jasa di bidang ketenagalistrikan, seperti perencanaan, konstruksi, pengujian, pemeliharaan, hingga pelatihan tenaga listrik. Izin ini membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar administrasi, teknis, dan keselamatan kerja sesuai regulasi nasional.
Manfaat Memiliki IUJPTL
Legalitas Operasional – Menjadi bukti bahwa perusahaan beroperasi secara sah dan sesuai ketentuan hukum.
Perlindungan Hukum dan Reputasi – Menjaga nama baik perusahaan di mata klien dan pemerintah.
Kemudahan Kerja Sama dan Tender – Diperlukan untuk mengikuti proyek pemerintah maupun BUMN.
Jaminan Kualitas dan Keamanan – Menunjukkan komitmen perusahaan terhadap standar keselamatan dan mutu ketenagalistrikan.
Proses dan Persyaratan
Untuk mendapatkan IUJPTL, perusahaan wajib memenuhi persyaratan berikut:
Memiliki SBUJPTL yang masih berlaku
Memiliki tenaga ahli bersertifikat (SERKOM)
Memenuhi ketentuan peralatan dan sistem keselamatan kerja
Terdaftar di OSS (Online Single Submission) dan memenuhi aspek legalitas perusahaan
Dengan memiliki IUJPTL, badan usaha tidak hanya beroperasi secara legal tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas dan keselamatan ketenagalistrikan nasional. Izin ini menjadi simbol tanggung jawab, profesionalisme, dan komitmen terhadap pembangunan energi Indonesia yang berkelanjutan.
